JAM DINDING

Sunday, June 16, 2013

PEMBATASAN KUOTA HAJI DAN UMROH

Pemerintah Arab Saudi kemudian membatasi kuota jamaah haji semua negara, termasuk Indonesia. Kuota jamaah haji dari Indonesia dikurangi 20 persen karena  Masjidil Haram di Arab Saudi masih direnovasi.  Ada keterlambatan dalam rehabilitasi bangunan, khususnya di lantai dua dan tempat tawaf sekitar masjidil haram.

Pemerintah Arab saudi memberikan informasi soal pengurangan kuota itu disampaikan melalui surat tanggal 6 Juni 2013. Isi surat, pembatasan kuota jamaah haji diberlakukan guna menjaga keselamatan jamaah haji dari seluruh dunia saat menjalankan ibadah haji.

Karena masih dalam renovasi, lokasi tawaf yang biasanya bisa menampung 48 ribu jamaah calon haji per jam, hanya mampu menampung 22 ribu jamaah per jam.

Terkait itu pemerintah RI, melalui presiden kepada menteri agama, akan mengirim surat. Isinya, meminta Kerajaan Arab Saudi agar menyamakan kuota untuk Indonesia dengan tahun 2012.
Disebutkan, opsi pertama, permintaan kuota calon jamaah haji Indonesia bisa dikembalikan semula, yakni 211 ribu orang. Opsi dua, semua calon jamaah yang sudah lunas pembayaran per 12 Juni 2013, dimohonkan bisa berangkat semua.